Kantor Imigrasi Batam Deportasi Warga Jepang

Buronan Interpol ditangkap di Batam
Imigrasi akan mendeportasi warga Jepang yang terlibat kasus penipuan dan menjadi buronan internpol. Foto : J.A. Rahim

Medianesia.id, Batam– Kantor Imigrasi Batam mendeportasi warga Jepang, YY buronon Interpol yang ditangkap pada akhir Januari 2024 lalu. 

“Pemulangan YY menggunakan jalur udara, melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan ke Jepang,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Batam, Samuel Toba, Selasa (12/3/2024).

Dijelaskannya, YY diberangkatkan dari Batam pada hari Selasa ini, 12 Maret. Dilanjutkan ke Jakarta untuk ke Jepang, jadwal penerbangannya pukul 21.25 WIB terbang ke Jepang.

Dalam pemulangan YY, Imigrasi Batam berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan Konsulat Jenderal Jepang di Medan telah menerbitkan dokumen perjalanan pada 28 Februari 2024.

“Pada tanggal 28 Februari, pihak Kedutaan Jepang sudah dikeluarkan dokumen sementara untuk YY pulang ke Jepang,” ujar dia.

Menurut Samuel, YY pada Juli 2021 melakukan pengajuan pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), kemudian bekerja di PT Waringin Jaya Steel sejak 13 Juli 2021 dan berakhir pada Juni 2022.

“Pernah pakai KITAS 13 Juli 2024, yang mengeluarkan KITAS di Imigrasi Jakarta Utara. Saat melakukan pengurusan KITAS, yang bersangkutan belum berstatus Blue Notice Interpol,” ujar dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *