“Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” tegas Presiden.
Jokowi menegaskan Perpres ini tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers dan mengatur konten pers.
Perpres ini mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.
“Perlu saya ingatkan juga tentang implementasi Perpres ini. Kita masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi terutama selama masa transisi implementasi Perpres ini. Baik itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan,” kata Jokowi.
Selain itu, pemerintah terus mencari solusi dan kebijakan untuk perusahaan pers di dalam negeri.
Salah satunya, dengan menginstruksikan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers.





