Jelang Hari Raya Natal, Kadis Naker Ingatkan Pengusaha

Ilustrasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : J.A. Rahim

Ada ganjaran bagi perusahaan yang telat membayar THR. Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016, perusahaan yang telat akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar.

Ditambahkannya, Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk pengawas pembayaran THR maka Disnaker Batam juga membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja. 

“Posko ini nantinya akan menerima aduan terkait seputar Tunjangan Hari Raya Natal. Kami juga membuka posko THR di kantor. Jadi kalau ada aduan pekerja kita akan langsung telusuri,” tutupnya.(*) 

Editor : Ags

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *