Jaksa : Tidak Ada Peluang Restorative Justice Bagi Mario Dandy Satrio

Polisi melakukan rekonstruksi pengeroyokan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap korban David. F. PMJ News

Medianesia.id – Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah mengatakan bahwa upaya damai melalui Restorative Justice (RJ) 

bagi pelaku pengeroyokan David, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua sudah tertutup. 

Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).

“Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan Penghentian penuntutan melalui RJ,” ujar Ade dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023) kemarin.

Hal tersebut dikatakannya karena perbuatan dari kedua tersangka mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga tak sadarkan diri.

Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar / luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ.

“Dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” tutupnya.*

Sumber : PMJ News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *