“Pemprov Kepri sudah mengajuk pembahasan Ranperda Pajak dan Retrebusi ke DPRD Provinsi Kepri, Selasa (29/8/2023) kemarin” ujar Diki Wijaya.
Dijelaskannya, substansi lainnya yang akan dibahas dalam Ranperda tersebut adalah mengenai retrebusi Pertambangan Mineral Bukan Logam (PMBL).
“Kebijakan ini berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” jelasnya.(*)
Editor : Ags





