Dari hasil interogasi, AA mengakui tanaman ganja tersebut untuk digunakannya sendiri, bukan untuk diperjualbelikan.
“Dari tiga polibag ganja yang di tanam, pelaku mengaku satu polibag sudah dipanen dan digunakan sendiri,” kata Riki.
Sementara itu, pelaku AA mengakui mendapatkan bibit ganja dari Jakarta pada tahun 2012 saat masih sekolah perkapalan.
Dia mempelajari cara menanam ganja melalui tutorial dari salah satu video YouTube dan berhasil menanamnya pada November 2023.
“Ada 60 biji ganja saya simpan. Satu demi satu saya coba tanam tapi gagal,” katanya kepada wartawan.
“Jadi pohon ganja yang terakhir ini berusia 5 bulan. Ganja yang saya tanam tidak dijual tapi saya pakai sendiri,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (Ism)
Editor: Brp





