Ini Syarat Dapat Vaksin Covid-19 Gratis Lewat BPJS Kesehatan

ilustrasi vaksin covid-19

Demikian pula, bila ada masyarakat yang menunggak iuran BPJS Kesehatan kemungkinan tetap bisa menerima vaksin gratis tersebut. Sebab, kata Iqbal sejauh ini tak ada pemberitahuan bahwa lancar tidaknya iuran peserta BPJS jadi patokan penerima vaksin atau tidak.

“(Soal penunggak iuran BPJS) Tak ada kaitannya, vaksin itu harus dilakukan,” tegasnya.

Untuk diketahui, BPJS Kesehatan ditugaskan pemerintah untuk memproses resgistrasi pemberian vaksinasi COVID-19 bakal dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan telah menyediakan aplikasi khusus untuk pelayanan vaksinasi tersebut. Nama aplikasinya adalah Primary Care (P-Care).

Selain untuk registrasi, aplikasi ini juga berfungsi sebagai screening status kesehatan, serta mencatat dan melaporkan hasil pelayanan vaksinasi COVID-19.

Hanya saja aplikasi ini sendiri dikhususkan bagi para Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP/faskes), seperti Puskesmas, Klinik Pratama dan Dokter Praktik Mandiri. Bukan buat mendaftar sendiri oleh masyarakat.

Jadi, proses registrasinya dilakukan saat masyarakat sudah menerima informasi dari pemerintah bahwa ia masuk dalam data sasaran penerima, baru bisa mendatangi faskes (FKTP) penyedia layanan vaksinasi COVID-19 terdekat.

Di sana barulah masyarakat akan didaftarkan oleh faskes untuk dijadwalkan waktu dan lokasi vaksinasinya dan lain sebagainya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *