Ini Prediksi UMK 2025 di Provinsi Kepri, Setelah Presiden Prabowo Tetapkan UMP 2025

Ilustrasi upah
Ilustrasi upah pekerja. Foto: Ilustrasi Pexels.

Medianesia.id, JakartaKeputusan Presiden Prabowo menetapkan Upah Minimum Nasional 2025 naik 6,5 persen, akan berdampak pada kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK 2025 di Provinsi Kepri.

“Kami akan mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat, karena itu dasar untuk kita membahas upah pekerja di daerah,” ujar Kadisnaker Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, Minggu (1/12/2024)

Menurutnya, poin-poin yang diputuskan Presiden akan menjadi rujukan bagi daerah untuk membahas kenaikan upah untuk tahun 2025 mendatang.

“Daerah juga tidak bisa lari dari apa yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kami masih menunggu adanya pemberitahuan resmi dari Kemenaker,” jelas Mangara.

Merujuk besaran UMP tahun sebelumnya (2024) dengan besaran kenaikan 6,5 persen untuk 2025 sesuai arahan Presiden Prabowo, maka besaran UMP Kepri 2025 mencapai Rp 3.623.653.

Berdasarkan perhitungan tersebut, maka terjadi kenaikan sebesar  Rp 221.161 dari UMP 2024 yang besarannya Rp 3.402.492.

Dengan pola penghitungan yang sama dengan kenaikan 6,5 persen, maka besaran UMK se-Kepri 2025 sudah bisa diperkirakan besarannya mulai dari yang terkecil hingga terbesar angkanya.

UMK Lingga 2025 diperkirakan naik Rp 221.161 dari UMK 2024 (Rp 3.402.492) menjadi Rp 3.623.653.

UMK Tanjungpinang 2025 diperkirakan naik Rp 221.161 dari UMK 2024 (Rp 3.402.492) menjadi Rp 3.623.653.

UMK Natuna 2025 diperkirakan naik Rp 221.427 dari UMK 2024 (Rp 3.406.575) menjadi Rp 3.628.002.

UMK Karimun 2025 diperkirakan naik Rp 241.475 dari UMK 2024 (Rp 3.715.000) menjadi Rp 3.956.475 atau dibulatkan Rp 4 juta.

UMK Kepulauan Anambas 2025 diperkirakan naik Rp 249.314 dari UMK 2024 (Rp 3.835.605) menjadi Rp 4.084.919.

UMK Bintan 2025 diperkirakan naik Rp 256.753 dari UMK 2024 (Rp 3.950.050) menjadi Rp 4.206.803.

Sedangkan UMK Batam 2025 besarannya diperkirakan mencapai Rp 4.989.578 atau dibulatkan menjadi Rp 5 Juta. Naik sebesar Rp 304.528 dari UMK sebelumnya (2024) yang hanya Rp 4.685.050.(*)

Editor :Ags

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *