Penerapan pajak alat berat ini nantinya akan mengikuti aturan yang sama dengan pajak kendaraan bermotor pada umumnya, yaitu per tahun dan tergantung spesifikasi alat beratnya.
Diky berharap, dengan adanya pajak ini, para pemilik alat berat dapat lebih taat dan disiplin dalam membayar kewajibannya.
“Pajak yang dibayarkan ini akan kembali digunakan untuk pembangunan daerah,” tutup Diky Wijaya.(*)
Editor : Ags





