Ini Daftar Alat Berat yang Dikenakan Pajak

Medianesia
Ilustrasi alat berat
Ilustrasi alat berat yang akan menjadi objek pajak oleh Pemprov Kepri. Foto: Instagram@komatsuconstruction

Medianesia.id, Batam-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri terus berupaya mengoptimalkan pundi-pundi pendapatan daerah. 

“Satu diantaranya adalah Pajak Alat Berat yang akan mulai kita sasaran di tahun 2024 ini,” ujar Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya, Sabtu (8/6/2024) di Batam. 

Dijelaskannya, dari hasil verifikasi di lapangan, Bapenda Kepri mencatat sekitar 2.000 alat berat yang berpotensi menyumbang hingga Rp 4 miliar per tahun untuk pajak daerah.

“Alat berat memang wajib dipungut pajaknya sejak 1 Januari 2024. Sektor ini diharapkan menjadi pundi-pundi baru penyumbang PAD Kepri,” jelasnya. 

Diky menjelaskan, saat ini pihaknya masih dalam tahap pendataan dan menunggu nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kami optimistis, dengan potensi 2.000 alat berat, pajak ini bisa menjadi sumber PAD yang signifikan,” kata Diky.

Disebutkannya, beberapa jenis alat berat yang termasuk dalam kategori ini adalah bulldozer, crane, wheel loader, grader, hingga forklift.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *