Ibu Kandung Bayi Ditetapkan Tersangka, Polisi Lacak Sang Ayah

Ibu Kandung Bayi Ditetapkan Tersangka, Polisi Lacak Sang Ayah
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Ardiyaniki, mengatakan tersangka pembuang bayi tidak ditahan sebab ancaman pidana penjara 9 bulan penjara. Foto: Humas Polresta Tanjungpinang

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, tersangka melahirkan bayi pada 4 Juni 2024 di rumah kos Jalan Pramuka Lorong Bali sekitar pukul 03.00 dinihari.

Saat proses melahirkan tersangka sama sekali tidak mendapat bantuan. Sehingga, nahas saat bayi keluar dalam keadaan tidak bernyawa.

Melihat bayinya dalam kondisi tersebut, tersangka merasa takut dan malu. Kemudian, membungkus jasad bayi itu dengan kantong plastik warna hitam.

Tersangka lalu membuang bayi yang terbungkus kantong plastik itu ke parit belakang rumah kos tepatnya di Jalan Pramuka Lorong Madura Tanjungpinang. Tersangka lalu kembali ke rumah kos lalu berisitirahat paska melahirkan.

“Berdasarkan autopsi, bayi itu lahir dalam keadaan meninggal dunia,” jelas Kasat.

Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Darma, tersangka mengaku tidak mengetahui dirinya tengah hamil. Tersangka mengetahui dirinya hamil pada usia kandungan 6 bulan tepat pada bulan Maret 2024.

“Tersangka ini karyawan swasta, baru tiba di Tanjungpinang dari Lingga bulan Desember 2023 lalu,” imbuhnya. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *