Artinya, proses pengeluarannya diprioritaskan agar keluarga berduka tidak menunggu lama.
Terkait tuitan netizen yang menyebutkan adanya pungutan 30% terhadap peti mati, Bea Cukai menyatakan bahwa hal itu tidak benar.
Setelah ditelusuri, tidak ada pungutan Bea Masuk atau Pajak Impor untuk pengiriman peti mati dan jenazah dari Penang, Malaysia.
Bea Cukai menghimbau agar jika terdapat tagihan yang mencurigakan, detail tagihannya harus dipastikan kembali kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman/pengurusan jenazah.(*/Brp)
Editor: Brp





