Pertanyaan yang diajukan seputaran dugaan pembuatan surat palsu yang ditandatangani oleh Hasan saat menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014 silam.
“Jadi Penahanan yang kami lakukan terhadap saudara HS (Hasan) berkaitan dengan tersangka MR (Muhammad Ridwan) dan tersangka B (Budiman) yang telah kita tahan bulan lalu,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Marganda, pihaknya ini sedang melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, ketiga tersangka ditahan atas kasus pemalsuan surat tanah PT Expasindo Raya Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur.
Ketiganya memiliki peran masing-masing, di antaranya Hasan sebagai mantan Camat Bintan Timur, Muhammad Ridwan mantan Lurah Sei Lekop, dan honorer Kelurahan Sei Lekop Budiman sebagai juru ukur lahan. (Ism)
Editor: Ism





