Medianesia.id, Bintan – Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, mengungkapkan mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, terancam 8 tahun penjara atas kasus pemalsuan surat tanah PT Expasindo Raya seluas 2,6 hektar.
“Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,” ungkap Kapolres, Sabtu (8/6).
Ia menuturkan, paska dilakukan penahanan, penyidik akan melakukan penyidikan yang lebih intensif terhadap tersangka Hasan. Riky mengungkpkan, alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka Hasan, adalah untuk mempermudah proses penyidikan.
Menurutnya, apabila sewaktu-waktu penyidik memerlukan keterangan dari tersangka Hasan, maka petugas bisa langsung melakukan interogasi. Apalagi, dua tersangka sebelumnya, yakni, Muhammad Ridwan dan Budiman sudah terlebih dahulu ditahan pada Mei 2024 lalu.
“Setelah pemeriksaan terhadap saudara HS (Hasan), penyidik langsung melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan hasil gelar tersebut disepakati bahwa terhadap tersangka ditahan,” kata Riky.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, menyampaikan dalam pemeriksaan terhadap tersangka Hasan, penyidik mengajukan sebanyak 55 pertanyaan.
Komentar