Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Ratusan Warga Serbu Samsat Tanjungpinang

Hari Pertama Pemutihan Pajak, Ratusan Warga Serbu Samsat Tanjungpinang
Hari pertama pelaksanaan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) disambut antusias oleh masyarakat Tanjungpinang. Sejak pagi, ratusan warga memadati Kantor Samsat Tanjungpinang di Jalan Basuki Rahmat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Hari pertama pelaksanaan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) disambut antusias oleh masyarakat Tanjungpinang.

Sejak pagi, ratusan warga memadati Kantor Samsat Tanjungpinang di Jalan Basuki Rahmat untuk memanfaatkan kesempatan ini.

Antusiasme tinggi ini didorong oleh keinginan masyarakat menghapus denda akibat keterlambatan membayar pajak kendaraan, yang selama ini menjadi beban.

Dengan adanya program pemutihan, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa sanksi administrasi, serta mendapatkan sejumlah keringanan lainnya.

Kepala UPTD PPD Samsat Tanjungpinang, Muhammad Hanafi, melalui Kasi Pembukuan, Pelaporan dan Penagihan, Rina Hermawati, menyampaikan bahwa hari pertama pemutihan berlangsung dengan lancar dan disambut sangat positif.

“Alhamdulillah, pelaksanaan hari pertama pemutihan pajak sangat ramai. Masyarakat sudah datang sejak pagi,” kata Rina, Selasa, 1 Juli 2025.

Ia menjelaskan, pelayanan program pemutihan tidak hanya tersedia di Kantor Samsat kawasan Pamedan, tetapi juga di beberapa titik layanan lain seperti Samsat Corner Batu 9, Samsat Keliling, Samsat Bergerak, dan Samsat Pelantar Emas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya karena ada potongan pajak hingga 100 persen,” ujarnya.

Adapun bentuk keringanan yang ditawarkan dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 di antaranya, potongan 2% pokok pajak bagi wajib pajak tanpa tunggakan, khusus untuk tahun pajak 2025.

Kemudian, pengurangan pokok pajak secara berjenjang, mulai dari, tunggakan tahun 2024 10 persen, tunggakan tahun 2023 20 persen, tunggakan tahun 2022 30 persen.

Lalu, tunggakan tahun 2021 40 persen, tunggakan tahun 2020 50 persen, tunggakan tahun 2019 ke bawah 100 persen, penghapusan 100 persen denda administrasi PKB, penghapusan 100 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.

Program ini berlangsung mulai 1 Juli hingga 15 November 2025 dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak secara tepat waktu, sekaligus mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait