Lalu, pada 31 Juli 2023, tim unit reskrim berhasil menemukan keberadaan terlapor di kawasan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
“Setelah diamankan, pelaku mengakui perbutannya telah melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega,” sebutnya.
Selain menangkap pelaku, Polisi juga turut mengamankan barang bukti sepeda motor hasil tindak penggelapan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP tidak pidana penggelapan dengan masa pidana paling lama 4 tahun. (Ism)
Editor : Brp





