Gelapkan Sepeda Motor Milik Bos, Pemuda 19 Tahun Diamankan Polisi

Gelapkan Sepeda Motor Milik Bos, Pemuda 19 Tahun Diamankan Polisi
Pelaku penggelapan sepeda motor diciduk polisi. Foto : Istimewa

Lalu, pada 31 Juli 2023, tim unit reskrim berhasil menemukan keberadaan terlapor di kawasan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat.

“Setelah diamankan, pelaku mengakui perbutannya telah melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega,” sebutnya.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga turut mengamankan barang bukti sepeda motor hasil tindak penggelapan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP tidak pidana penggelapan dengan masa pidana paling lama 4 tahun. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *