Maraknya rokok ilegal ini berdampak langsung pada penurunan produksi rokok legal. Hal ini tercermin dari turunnya penerimaan cukai hasil tembakau, yang saat ini berada di angka Rp300 triliun.
Padahal, beberapa tahun lalu, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau dan pajak pertambahan nilai (PPN) mencapai lebih dari Rp350 triliun.
Penurunan produksi rokok legal ini juga berdampak pada industri pengolahan tembakau.
Khusus untuk rokok putih, Benny mengungkapkan bahwa produksinya turun dari 15 miliar batang per tahun menjadi di bawah 10 miliar batang per tahun.
“Turun 10 persen per tahun, rokok ilegal naik terus. Rokok ilegal naik tapi prevalensi (kasus penyakit) rokok belum tentu turun,” imbuh Benny.
Pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Hal ini penting untuk melindungi industri pengolahan tembakau dan meningkatkan penerimaan negara.(*/Brp)
Editor: Brp





