Ditegaskannya, untuk pasal diterapkan sama 4 tersangka yaitu 114 ayat ( 2 ) subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Mereka diancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar sampai Rp10 miliar,” tutupnya.(*)
Editor : Ags





