Gara-Gara Serbuk, Putra Wakil Bupati Karimun DItangkap

Polres Karimun melakukan siaran pers paska penangkapan bandar narkoba yang melibatkan putra Wakil Bupati Karimun. F. Humas Polres Karimun

Ditegaskannya, untuk pasal diterapkan sama 4 tersangka yaitu 114 ayat ( 2 ) subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mereka diancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar sampai Rp10 miliar,” tutupnya.(*) 

Editor : Ags

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *