Gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Pada Pasal 2 PP tersebut dijelaskan bahwa pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Aparatur negara yang dimaksud dalam Pasal 2 dijelaskan lebih rinci pada Pasal 3 Ayat 1, meliputi (a) PNS dan calon PNS, (b) PPPK, (c) Prajurit TNI, (d) Anggota Polri, dan (e) Pejabat Negara.
Pada Pasal 3 Ayat 5 disebutkan bahwa pensiunan yang dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas (a) pensiunan PNS, (b) pensiunan prajurit TNI, (c) pensiunan anggota Polri, dan (d) pensiunan pejabat negara.(*/Brp)
Editor: Brp





