medianesia.id – Lewat Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan perubahan formasi kursi di daerah pemilihan Kota Batam untuk Pemilu 2024 mendatang.
Meskipun jumlah legislator yang akan mengisi kursi di DPRD Kota Batam tetap berjumlah 50 orang. Namun ada dapil yang dipangkas jumlah kursinya.
“Untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) Kota Batam nanti tetap menggunakan format enam dapil. Dengan jumlah kursi 50 orang,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batam, William Seipattiratu, Rabu (8/2/2023)
Pria yang akrab disapa Wili ini menjelaskan, Dapil Kota Batam 1 meliputi Kecamatan Lubukbaja dan Batam Kota dengan alokasi 12 kursi.
Berikutnya, untuk dapil Kota Batam 2 meliputi kawasan Bengkong, Batuampar, dengan alokasi 7 kursi. Namun, di dapil Kota Batam 2 mengalami perubahan.
“Pada pemilu 2019 ada 8 kursi, namun pemilu 2024 nanti hanya tersedia 7 kursi saja. Jadi berkurang 1 kursi,” jelasnya.
Dijelaskannya, karena perubahan tersebut, turut merevisi jumlah kursi di Dapil Kota Batam 3 yang meliputi Kecamatan Nongsa, Sei Beduk, Galang, dan Bulang.
“Di Pemilu 2024 nanti, Dapil Kota Batam 3 menjadi 9 kursi, mengalami penambahan 1 kursi. Karena di Pemilu 2019 yakni 8 kursi,” jelasnya lebih lanjut.
Lebih lanjut katanya, dapil Kota Batam 4 meliputi Kecamatan Sagulung alokasi kursinya tetap 9 kursi, dapil Kota Batam 5 meliputi Kecamatan Batu Aji alokasi kursinya 6.
Kemudian dapil Kota Batam 6 meliputi Kecamatan Sekupang dan Belakangpadang alokasi kursinya juga tetap 7 kursi.
Penghitungan alokasi kursi untuk DPRD Batam ini berdasarkan data agregat kependudukan per kecamatan atau (DAK2) tahun 2022.
“ Yang pastinya, jumlah dapil dan alokasi kursi yang telah ditetapkan tersebut sama dengan usulan KPU Kota Batam,” tutup Wiliam.*





