Medianesia.id, Tanjungpinang – Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus dugaan malapraktik di Rumah Sakit Umum Provinsi Raja Ahmad Tabib (RSUP RAT) Tanjungpinang.
Adapun saksi yang sudah dipanggil yakni, ayah dan ibu korban bayi, tenaga medis mulai dari dokter, bidan, dan perawat yang menangani proses persalinan.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany, mengungkapkan para saksi yang sudah dipanggil dimintai klarifikasi mengenai kasus dugaan malapraktik proses persalinan terhadap korban bayi.
Baca juga : RSUP RAT Belum Bertanggungjawab Tangani Bayi Korban Dugaan Malapraktik
“Saat ini perkara dugaan malpraktik ini masih sedang didalami,” ungkapnya, Selasa (30/5).
Selain itu, lanjut Giofany, pihaknya juga akan memanggil saksi ahli profesi untuk dimintai keterangan. Yakni, saksi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Ikatan Bidan Indonesia.
“Kami juga akan memanggil saksi-saksi ahli untuk dimintai klarifikasi,” sebutnya.
Baca juga : Gubernur Instruksikan RSUP RAT Tanggungjawab Rawat Bayi Korban Dugaan Malapraktik Hingga Sembuh
Diketahui, seorang bayi baru lahir di Tanjungpinang diduga menjadi korban malapraktik oleh oknum tenaga medis di RSUP RAT. Akibatnya, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut mengalami lumpuh pada bagian tangan kanan.
Bayi pasangan Denny dan Winda itu lahir di RSUP pada 5 Mei 2023 lalu. Saat melahirkan, tidak ada satu pun dokter yang mendampingi. Korban hanya didampingi oleh tenaga medis bidan.
Baca juga : RSUP RAT Tanjungpinang Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Malapraktik
Penulis : Ism
Editor : Brp





