Dua Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal Ditangkap

Oknum Polisi Pelaku Investasi Bodong Akan Disidang Kode Etik
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Dua pelaku penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ditangkap di Tanjungpinang, Senin (24/4). Kedua pelaku tersebut yakni, pria berinisial JK dan DM.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menyampaikan diduga kedua pelaku terlibat sindikat penyelundupan PMI ilegal di Tanjungpinang.

Dijelaskannya, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan PMI ilegal yang diamankan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tanjungpinang di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang pada 9 April lalu.

Baca juga : Pelaku Penyelundupan PMI Akui Urus Paspor Lewat Calo, Biaya Rp 2 Juta

Polda Kepri Tangkap Calo PMI Ilegal Asal Malaysia

“PMI yang diamankan itu ilegal. Tidak memenuhi syarat dan prosedur. Hanya mengantongi paspor pelancong,” ungkapnya, Kamis (27/4).

Lebih lanjut diterangkan Heribertus, saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan PMI ilegal. Dua pelaku masih diperiksa guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kemungkinan masih ada pelaku lain. Masih kami kembangkan untuk mengungkap adanya sindikat penyelundupan PMI ke Malaysia,” demikian Kapolresta.

Penulis : Ism
Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *