Medianesia, Tanjungpinang – Dua orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran ganja di Tanjungpinang.
Kedua tersangka berinisial TH dan HD, ditangkap di lokasi berbeda, yakni Jalan Pos dan Jalan Sidorejo, beberapa hari lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan transaksi ganja yang dilakukan TH. Polisi berhasil meringkus TH dengan barang bukti ganja seberat 2,86 gram.
Baca juga: Polda Kepri Gerebek Pengedar di Sagulung, Ribuan Ekstasi Ditemukan di Motor dan Rumah
“Dari hasil pemeriksaan, TH menjual sebagian ganja miliknya kepada HD senilai Rp200 ribu,” ujar AKP Lajun, Jumat (28/11/2025).
Polisi kemudian menangkap HD di kosannya di Jalan Sidorejo. Dari HD, polisi menyita satu linting ganja seberat 0,70 gram.
Tidak berhenti di situ, TH mengaku membeli ganja dari seorang berinisial EBS senilai Rp350 ribu.
EBS berhasil ditangkap di Kampung Nusantara dengan barang bukti berupa satu bungkus papir merk Delapan Tujuh dan satu unit handphone.
“EBS mengaku memperoleh ganja dari WL (DPO) yang merupakan warga Kota Batam,” tambah AKP Lajun.
Baca juga: Tiga Pelaku Curanmor di Tanjungpinang Ditangkap, Satu Didor Polisi
Dari pemeriksaan lebih lanjut, HD diketahui merupakan residivis kasus penyalahgunaan ganja.
Ketiga tersangka kini terancam dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal lima tahun,” jelasnya.
Penangkapan terhadap dua oknum PPPK Pemprov Kepri ini menambah daftar panjang oknum ASN yang terlibat peredaran narkoba.(Mhd)
Editor: Brp





