Dua Mucikari di Tanjungpinang Jual Gadis Dibawah Umur dengan Tarif Rp 150 Ribu

Kapolresta Tanjungpinang memberikan keterangan terkait kasus TPPO terhadap anak dibawah umur. F:Ismail

Medianesia.id – Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkapkan kasus prostitusi online yang melibatkan gadis di bawah umur. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua wanita yang diduga mucikari berinisial MS  dan LTF, serta satu orang pria hidung belang berinisial MI yang sempat menggunakaan jasa prostitusi tersebut.

Ironinya, korban yang masih berusia 15 tahun dipaksa melayani 3 sampai 4 pria hidung belang dalam sehari dengan tarif Rp 150 ribu.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan ketiga pelaku ditangkap di salah satu wisma tempat pelaku mucikari LTF bekerja di kawasan Jalan Kemboja, Tanjungpinang. Di wisma itu pula korban dipaksa melayani para pria hidung belang.

“Dari keterangan pelaku, korban sudah melayani 10 pria hidung belang yang dicarikan oleh kedua mucikari tersebut. Pelaku MS mencarikan 9 pria dan 1 pria dicarikan LTF,” ungkapnya di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (24/2).

Lebih jauh ia menjelaskan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap gadis dibawah umur ini bermula pada 16 Februari 2022 lalu. Kala itu, korban yang tinggal di Tanjung Uban, Bintan, ditawari oleh pelaku mucikari MS yang masih berusia 18 tahun mengamen di Tanjungpinang.

Korban pun tertarik dan menerima tawaran tersebut, dan keduanya pergi ke Tanjungpinang. Namun demikian, setelah sampai di Tanjungpinang, korban pun langsung diinapkan di wisma dan langsung dipaksa melayani pria hidung belang.

“Korban dipaksa untuk melayani tamu di wisma tersebut,” sebutnya.

Kapolresta menegaskan, ketiga pelaku dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76i UU No.35 Tahun 2014 tentang  perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Jo Pasal 10 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Mucikari MS Akui Tawarkan Gadis Dibawah Umur Melalui Aplikasi Michat

Sementara itu, pelaku MS mengakui bahwa dirinya menawarkan jasa prostitusi gadis dibawah umur itu melalui aplikasi Michat. Menurutnya, satu pelanggan yang menggunakan jasa tersebut dikenakan tarif Rp 150 ribu.

“Dari tarif itu, saya ambil Rp 100 ribu, dan untuk korban Rp 50 ribu,” sebutnya.

Ia juga mengakui, memaksa korban untuk melayani para tamu hidung belang yang datang. Bahkan, korban yang masih dibawah umur itu sempat dicekoki minuman beralkohol.

“Saya paksa minum alkohol jika tidak mau melayani,” demikian pelaku.**

(ISM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *