medianesia.id, Batam – Satreskrim Polresta Barelang menetapkan 11 orang warga Tangki Seribu sebagai tersangka dalam kericuhan penggusuran, Rabu (5/7/2023) lalu.
“Dari 14 orang yang kita amankan, 11 dinyatakan sebagai tersangka. Termasuk yang memanah petugas penertiban,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Jumat (7/7/2023)
Ditegaskannya, mereka yang ditetapkan tersangka dalam peristiwa ini, telah terbukti sebagai provokator dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
Baca Juga : Diduga Jadi Provokator Kericuhan, 14 Warga Tangki Seribu Ditangkap
“Selain itu, mereka mempersiapkan senjata seperti cangkul, paku, busur panah, panah, kelereng, pisau, parang, pedang, celurit, kampak, linggis, dan pipa besi,” jelasnya.
Menurut Kapolresta, kericuhan itu berawal dari penolakan penggusuran oleh warga yang berjumlah 50 KK. Padahal, pihak pemilik lahan milik PT Batamas Indah Permai sudah memberikan ganti rugi dan menyediakan lahan di kawasan Bengkong.
“Penetapan lahan sudah jelas, agar bisa dipatuhi dan dihormati. Tim terpadu juga bertindak atas nama negara,” tegasnya.
Baca Juga : Penggusuran Ruli Tangki Seribu Berakhir Ricuh, Satu Personel Brimob Polda Kepri Dipanah
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 212 KUHP Jo pasal 213 Ke -1 KUHP Jo pasal 214 ayat (2) ke 1 dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHPdan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
“Kita harapkan kejadian kemarin tidak terulang lagi, perbuatan melawan petugas. Kita imbau masyarakat agar berpikir dulu sebelum bertindak, jangan mudah terprovokasi,” tutupnya.
Penulis : Ags
Editor : Ags





