“Empat pelaku diamankan di hari yang sama di tiga lokasi yakni di Bengkong, Lubukbaja, dan Nongsa,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, motif lain penganiayaan ini, pelaku menyebut korban selalu menjelekkan mereka di status WhatsApp, sehingga para pelaku sakit hati.
”Pelaku dikenakkan pasal 80 ayat 1 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan. Juga pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan,” tutup Kapolres.(*)
Editor : Ags





