Hukum  

Ditetapkan Tersangka Perundungan, Empat Remaja di Batam Terancam Tiga Tahun Penjara

Medianesia
Perundungan
Ilustrasi perundungan atau bullying. Foto : Instagram@stopbullying

Medianesia.id, Batam-Empat remaja di Kota Batam yang terlibat perundungan atau bullying terancam mendekam tiga tahun di penjara. 

Pasalnya Polresta Barelang telah menetapkan keempat remaja tersebut sebagai tersangka dalam kasus pembulian terhadap dua remaja putri.  

“Dari hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan empat tersangka. Tiga diantaranya masih dibawah umur,” ujar Kapolresta Barelang, Sabtu (2/3/2024) kemarin. 

Ditegaskannya, para pelaku yang semuanya perempuan berinisial, NL,18; RS, 14; SR, 15; dan AK, 14. Penganiayaan terhadap dua korban itu terjadi di ruko belakang Soto Medan Lucky Plaza, Lubukbaja, Rabu (28/2/2024) lalu. 

Menurut keterangan pelaku, EF, penganiyaan berawal dari sakit hati pelaku kepada korban. Korban kemudian dituduh mengambil barang milik pelaku RS, sehingga pelaku kesal.

“Iya, korban dituduh mencuri barang milik RS, ada rasa sakit hati, lalu RS mengajak AK, SR, dan NL untuk melakukan penganiayaan kepada korban,” ujar Kapolres.

Akibat penganiyaan yang direkam dan viral di jejaring sosial, korban mengalami luka memar di wajah, kepala, dan bagian tubuh lainnya. Bahkan, korban sempat disulut rokok oleh pelaku.

Usai dianiaya, pihak korban, EF, melaporkan kasus ini ke Polsek Lubukbaja, Jumat (1/3) siang. Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Lubukbaja berkolaborasi melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *