Medianesia.id, Tanjungpinang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus memantau dan menindaklanjuti laporan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan bonus menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah/2025.
Hingga saat ini, 44 laporan telah diterima melalui berbagai kanal pengaduan, seperti Spam Lapor, portal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, serta posko yang tersebar di kabupaten/kota.
Plt Kepala Disnakertrans Kepri, Jhon Barus, menyatakan pihaknya secara aktif memperbarui data pengaduan dan telah mengambil langkah-langkah penindakan.
“Kami telah menerima banyak laporan terkait THR dan bonus di Kepri. Semua laporan yang memenuhi syarat sudah kami tindaklanjuti dengan menurunkan tim pengawas,” ujarnya di Tanjungpinang.
Ia menegaskan, pemantauan tidak berhenti pada penerimaan laporan saja. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban membayar THR, akan dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha.
“Menurunkan tim pengawas bukan berarti masalah selesai. Jika ada perusahaan yang masih tidak patuh, kami akan mengeluarkan nota pemeriksaan hingga berdampak pada tindakan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri, Said Muhammad Idris, menyampaikan setiap pengaduan yang masuk langsung ditindaklanjuti dengan mengirimkan tim pengawas ke lapangan untuk verifikasi final.
Baca juga: Disnakertrans Kepri Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Disnakertrans Kepri membentuk tim pengawas yang bersiaga di posko THR.
“Kami tidak hanya menunggu pengaduan, tetapi juga melakukan pemantauan langsung dan tindakan persuasif kepada perusahaan yang belum membayar THR sesuai ketentuan,” jelas Said.
Pengawasan terhadap Ojek Online
Selain perusahaan, Disnakertrans Kepri juga menerima laporan terkait bonus bagi mitra ojek online di Batam.
“Laporan terakir, operator Maxim sudah memberikan bonus ke mitranya, sedangkan platform lain masih kami monitor,” ujar Jhon Barus.
Ia mengungkapkan, ada kendala dalam pengawasan, seperti satu pengemudi yang memiliki lebih dari satu akun, sehingga membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
“Setelah Lebaran, kami akan memanggil ulang pihak terkait untuk memastikan hak mitra ojek online terpenuhi,” tambahnya.
Meskipun sudah memasuki masa libur Lebaran, Disnakertrans Kepri tetap membuka layanan pengaduan dan menyiagakan tim pengawas untuk merespons laporan yang masuk. (ism)
Editor: Brp





