Disnaker Terima Belasan Laporan THR Bermasalah

Posko pengaduan THR Provinsi Kepri menerima 45 laporan dan aduan THR bermasalah F.Pixabay

Medianesia.id, Tanjungpinang – Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten/Kota telah menerima 11 laporan dan aduan THR bermasalah. 

Menyikapi ini, Kepala DInas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata mendesak Perusahaan taat aturan terkait pembayaran THR. 

“Sampai hari ini, kami telah menerima 11 laporan dan aduan THR bermasalah di Provinsi Kepri,” ujar Mengara Simarmata, Kamis (13/4/2023) di Tanjungpinang. 

Baca Juga : Ansar Ingatkan Perusahaan Segera Bayarkan THR Karyawan

Dijelaskannya, sampai sejauh ini, daerah yang nihil dengan laporan dan aduan THR adalah Kabupaten Lingga, Anambas, Karimun, dan Natuna. 

Disebutkannya, posko pengaduan yang dibuat Disnaker Provinsi Kepri telah menerima aduan 1 kasus. Kemudian Disnaker Tanjungpinang ada menerima 4 kasus. 

Berikutnya adalah Disnaker Batam sudah ada 3 laporan persoalan THR yang bermasalah. Selain itu, posko pengaduan THR juga sudah menerima konsultasi sebanyak 3 kasus dari Batam 1 kasus, dan Bintan 2 kasus.

Baca Juga : Miris! THL Pemprov Kepri Tak Kebagian THR

“THR adalah sesuatu satu kewajiban bagi perusahaan. Karena apabila tidak melaksanakannya, sudah pasti ada sanksinya,” tegas Mangara. 

Dipaparkannya, lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sudah jelas. 

Pada Pasal 10 ayat 1 ditegaskan pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Baca Juga : Disnaker Kepri Bentuk Posko Pengaduan THR di Seluruh Kabupaten/Kota

“Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh,” tutup Mangara Simarmata. 

Penulis : Ags 

Editor : Ags

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *