Kepri  

Ansar Ingatkan Perusahaan Segera Bayarkan THR Karyawan

Medianesia
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. F. Diskominfo Kepri

Medianesia.id, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mengingatkan perusahaan agar segera membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan tepat waktu. Selambat-lambatnya pada H-7 perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Kita minta tiap-tiap perusahaan patuhi aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya di Tanjungpinang, kemarin.

Menurutnya, perusahaan wajib membayarkan THR yang merupakan hak para pekerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6/2016, dimana pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan.

Baca juga : Miris! THL Pemprov Kepri Tak Kebagian THR

Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil

Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah

Oleh sebab itu, Ansar menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mengawal pembayaran THR karyawan dengan membentuk posko pengaduan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

“THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan, khususnya Idul Fitri,” ujar Ansar.

Baca juga : THR PNS Mulai Dicairkan 10 Hari Jelang Lebaran

Disnaker Ultimatum Pengusaha, THR Tidak Boleh Dipotong

Penulis : Ism
Editor : Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *