Kata dia, S merupakan pekerja Kredit Plus yang ada di Kota Tanjungpinang. Namun, KTP tersebut dicetak tampa sepengetahuan dari Aronica.
“Dia (IN) membantu temannya, dia juga mengaku korban, karena KTP yang telah dicetak disalahgunakan oleh temannya itu. Bukan kapasitas saya juga menyatakan siapa yang salah,” ungkapnya.
Menurut Wan Samsi, pencetakan kembali KTP yang diurus oleh orang lain boleh dilakukan. Sebab, hal tersebut merupakan bentuk pelayanan prima kepada masyarakat.
“Kalau tidak boleh, RT RW tidak bisa mengurus pembuatan KTP warganya. Ini bentu pelayanan masyarakat agar lebih baik lagi,” tegasnya.
Dia juga menambahkan, akan melakukan pembenahan usai mengalami kejadian ini. Wan Samsi juga akan melaporkan kejadian ini ke Pimpinannya dan Inspektorat setempat.
“Kita juga akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak leasing, yang menyalahgunakan KTP tersebut,” imbuhnya. (Ism)
Editor : Brp





