“Kami tegaskan bahwa SPBE ini diawasi oleh pemerintah,” tandasnya.
Disdagin juga mewajibkan calon pemilik pangkalan gas untuk memiliki timbangan, lalu menyediakan air guna memastikan tabung tidak bocor, serta alat pemadam api ringan (APAR).
“Semua itu harus diperhatikan oleh calon pangkalan saat mengajukan permohonan,” imbuh Riany. (Ism)
Editor: Brp





