Diperiksa Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Hasan: Urusan Penahanan Kewenangan Penyidik

Diperiksa Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Hasan: Urusan Penahanan Kewenangan Penyidik
Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, yang merupakan tersangka kasus pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo Raya, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres, Jumat (7/6). Foto: Ismail

Sementara itu, kuasa hukum Hasan, Hendi Devitra, mengatakan pihaknya akan mengikuti pertimbangan penyidik terhadap pemeriksaan kliennya.

“Kita lihat pertimbangan penyidik. Nanti saya berikan pernyataan khusus,” ucapnya.

Usai istirahat Shalat Jumat, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap Hasan mulai pukul 13.30 WIB.

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bintan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Hasan. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kemungkinan penahanan terhadap tersangka.

Diketahui, Hasan yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Diskominfo Kepri ditetapkan tersangka atas kasus pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Selain Hasan, polisi telah menahan dua tersangka lainnya. Yakni, Muhammad Ridwan (mantan Lurah Sei Lekop) dan Budi (honorer) sebagai juru ukur tanah. Kasus pemalsuan surat tanah ini dilakukan saat Hasan masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur

(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *