Medianesia.id, Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akhirnya menghadirkan saksi dalam persidangan kasus pengeroyokan yang melibatkan kakak beradik, Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa, 13 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU Desta Garinda Rahdianawati menghadirkan David, Ketua RT di lokasi kejadian.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aderia Dwi Afanti, David mengaku melihat langsung luka lecet di bagian kepala korban, Risma Hutajulu, usai peristiwa keributan tersebut.
“Saya melihat ada luka lecet di kepala korban,” kata David di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Saksi Tak Hadir, Cara Kejari Tanjungpinang Panggil Saksi Lewat WA Jadi Sorotan
David menjelaskan, dirinya pertama kali mengetahui adanya keributan setelah mendapat laporan dari terdakwa Evita Intan Ceria. Laporan tersebut menyebutkan terjadi keributan di depan usaha laundry milik korban.
“Dari korban memang tidak ada laporan, karena korban beda RT dengan saya,” ujarnya.
Meski demikian, David mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab keributan, lantaran saat kejadian ia sedang bekerja. Ia juga menyebut tidak menyaksikan langsung peristiwa pemukulan.
David menambahkan, dirinya sempat mendampingi para pihak untuk mediasi di Polsek Tanjungpinang Barat. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan perdamaian.
“Tidak ada perdamaian saat mediasi di Polsek. Saya juga tidak tahu kalau keributan itu sampai pukul-pukul,” pungkasnya.
Baca juga: Pemanggilan Saksi Lewat WA, Hakim Tunda Sidang Pengeroyokan Kakak Adik
Sebelumnya, dalam sidang pada 16 Desember 2025, korban Risma Hutajulu membeberkan kronologi pengeroyokan yang dialaminya. Peristiwa itu terjadi pada 23 Juli 2025 di tempat usaha laundry miliknya di Jalan Sutan Syahrir, Tanjungpinang.
Risma mengungkapkan, sebelum kejadian, sejumlah orang yang diduga penagih utang mendatangi rumah para terdakwa yang berada di seberang tempat usahanya. Karena rumah tersebut tidak dibuka, orang-orang itu sempat duduk di area usaha laundry korban.
“Orang-orang itu sempat duduk di tempat usaha saya, lalu pindah ke tempat lain,” ujar Risma.
Tak lama berselang, Evita mendatangi korban dan menuding Risma mencampuri urusan pribadi mereka. Adu mulut pun terjadi hingga berujung pada pemukulan.
Baca juga: Sidang Pengeroyokan di PN Tanjungpinang, Korban Pertanyakan Alasan Terdakwa Tak Ditahan
Menurut Risma, Evita lebih dulu memukul, kemudian disusul oleh Sherina Intan Ceria.
“Adiknya juga datang dan ikut memukul saya. Saya sempat pingsan dan sadar sudah dikerumuni orang,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuh dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjungpinang Barat.
Dalam persidangan, Risma juga mempertanyakan alasan kedua terdakwa tidak ditahan sejak tahap penyidikan hingga persidangan, meski keduanya didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP serta Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Mhd)
Editor: Brp





