“Setelah ditelusuri baru diketahui foto dalam proses pengajuan kredit itu bukan saya. Tapi KTP yang digunakan KTP saya. Baru lah mereka stop menagih,” ungkapnya.
Kendati demikian, Aronica tidak puas dan mulai mendatangi Kantor Disdukcapil Tanjungpinang, untuk menanyakan penggandaan kartu identitasnya tersebut.
Hasilnya, KTP miliknya tersebut telah dicetak ulang oleh seorang pegawai Disdukcapil Tanjungpinang berinisial IN. Pencetakan ulang tersebut dilakukan oleh seorang pekerja kredit plus berinisial A.
“Kata IN, pekerja leasing tersebut temennya. Katanya saya menyuruh orang untuk mencetak KTP. Padahal tidak pernah sama sekali,” tegasnya.
Aronica juga turut mempertanyakan, soal aturan pencetakan KTP ulang. Menurutnya, pencetakan KTP ulang karena hilang, harus memiliki surat dari kepolisian dan harus mengurus sendiri.
“Jumlah kreditnya senilai Rp. 6 juta. Kredit handphone. Yang saya laporkan ini lebih ke Disduk dan pihak leasing nya. Laporan penggandaan identitas,” tukasnya.





