Dewan Kepri Ingatkan Disdik Kepri Awasi Sekolah, SPP Jangan Digunakan untuk Bayar Honor 

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kepri, Wirya Putra Silalahi. Foto :Facebook@Wirya Putra

“Draft pergub itu masih difasilitasi di Kemendagri. Masih perlu pembahasan lagi antara Pemprov Kepri dengan Kemendagri,” ujarnya. 

Menurutnya, dalam draft Pergub itu sudah diatur secara rinci terkait penggunaan dana SPP di sekolah. Sehingga bisa dijadikan rujukan membuat kebijakan.

“Di dalam draft itu sudah di atur mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Pergub ini akan menjadi regulasi bagi sekolah nantinya,” jelas Irmendas.(*) 

Editor : Ags

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *