“Draft pergub itu masih difasilitasi di Kemendagri. Masih perlu pembahasan lagi antara Pemprov Kepri dengan Kemendagri,” ujarnya.
Menurutnya, dalam draft Pergub itu sudah diatur secara rinci terkait penggunaan dana SPP di sekolah. Sehingga bisa dijadikan rujukan membuat kebijakan.
“Di dalam draft itu sudah di atur mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Pergub ini akan menjadi regulasi bagi sekolah nantinya,” jelas Irmendas.(*)
Editor : Ags





