BerandaHukumDen Yelta Terima Uang Rp 4,4 Miliar dari Perusahaan Rokok
Den Yelta Terima Uang Rp 4,4 Miliar dari Perusahaan Rokok
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto : Istimewa
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka DY selama 20 hari pertama terhitung 11-30 Agustus 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” imbuh Ali. (Ism)