Medianesia.id, Jakarta – Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan tersangka Den Yelta telah menerima uang dari sejumlah perusahaan rokok dengan total sebesar Rp 4,4 miliar.
Uang suap tersebut guna memuluskan jatah titipan kuota dan penetapan kuota rokok untuk sejumlah perusahaan rokok di Tanjungpinang dalam 1 tahun.
“Tim Penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang lainnya,” terangnya saat mengumumkan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah Kota Tanjungpinang tahun 2016-2019, Jumat (11/8).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, sejak tersangka Den Yelta menjabat Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang 2013 lalu.
Realisasi jumlah kuota rokok non cukai melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya dengan ditandatanganinya 75 SK kuota.
Bahkan, pada Desember 2015 lalu, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat teguran kepada BP Bintan termasuk BP Tanjungpinang sebab menerbitkan kuota rokok melebihi dari yang seharusnya.





