Demi Pertebal Kantong PAD, Pemko Batam Gila-gilaan Naikan Tarif Parkir 

Sejumlah mobil sedang parkir di Jalan Greenland, Batam. F. J.A. Rahim

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan kenaikan tarif ini diharapkan bisa mendongkrak capaian pajak dan retribusi Daerah.

“Alhamdulilah semua dapat disetujui bersama. Sesuai dengan yang disampaikan ketua pansus tadi bisa meningkatkan PAD kita. Karena dengan aturan ini lah, kita bisa memungut pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Setelah ini, Pemko Batam menunggu evaluasi dari Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Ada waktu kurang lebih tiga hari ke depan untuk mendapatkan evaluasi dari Gubernur Kepri terkait perubahan tarif dan nomenklatur pajak dan retribusi daerah ini.

“Insya Allah Perda ini akan kita pakai, dan kita gunakan untuk pungutan pajak dan retribusi tahun 2024,” sebutnya.

Ia menyampaikan pemerintah daerah memiliki waktu sekurang- kurangnya 2 tahun ke depan untuk menerapkan aturan terkait rencana kenaikan tarif parkir ini.

“Masih ada waktu evaluasi dan lainnya, sebelum nanti diterapkan,” tutup Jefridin saat dijumpai di Kantor DPRD Kota Batam. (*) 

Editor : Ags

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *