medianesia.id,Batam-Pemko Batam gila-gilaan menarikan tarif parkir demi mempertebal kantong Pendapatan Asli Daerah (PAD) daerah tersebut.
“Pemko Batam telah merancang kenaikan tarif parkir sebesar 100 persen, baik itu motor maupun mobil,” ujar Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retrebusi Daerah, Leo Anggara, Jumat (29/9/2023)
Dijelaskannya, dalam Ranperda Pajak dan Retrebusi Daerah yang diajukan Pemko Batam, tarifik baru untuk sepeda motor sebesar Rp2 ribu sedangkan mobil Rp4 ribu.
“Untuk parkir di tepi jalan, sepeda motor naik menjadi Rp2 ribu dan kendaraan roda empat Rp4 ribu,” jelasnya.
Menurutnya, Pansus Pemko dan DPRD bersepakat untuk menaikkan sejumlah tarif pajak dan retribusi mengikuti aturan UUD HKPD nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah sebesar 10 persen.
Sementara untuk retribusi parkir berlangganan seperti di pusat perbelanjaan untuk kendaraan roda empat Rp5 ribu untuk dua jam pertama dan Rp2 ribu untuk satu jam berikutnya.
“Begitu juga dengan tarif parkir sepeda motor dari Rp2 ribu dua jam pertama, dan Rp1 ribu untuk 1 jam berikutnya,” tutupnya.
Komentar