Medianesia.id, Tanjungpinang – Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepri, Saffar Muhammad Godam mengatakan, sebanyak 5 narapidana langsung bebas, setelah mendapatkan remisi Lebaran Idul Fitri 1444 H.
“Pada Lebaran Idul Fitri 1444 H, sebanyak 2.879 orang Napi akan mendapatkan remisi. Lima diantaranya langsung bebas,” ujar Saffar Muhammad Godam, Sabtu (15/4/2023) di Tanjungpinang.
Dijelaskannya, penerima remisi khusus Idul Fitri 1444 H ini, meliputi 2.853 narapidana dan 26 anak binaan,.
Baca Juga : Ini Perkiraan Anggaran Pilkada Serentak yang Akan Disedot APBD Kepri
Ditegaskannya, remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan ini, adalah bentuk perhantian negara sebagai bentuk apresiasi postif bagi Napi.
Remisi khusus hari raya Idul Fitri diberikan kepada narapidana dan anak binaan beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Di antaranya harus berkelakuan baik/tidak terdaftar pada register Fatau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana selama menjalani hukuman.
Baca Juga : Daging Sapi Segar Diprediksi Tembus Rp 200 Ribu per Kilogram Jelang Lebaran
Kemudian, telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan
“Sebanyak 2.866 orang meliputi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 340 orang dengan besaran remisi yang diperoleh 15 hari sampai 2 bulan. 772 orang dengan besaran remisi yang diperoleh 15 hari sampai 2 bulan,” jelasnya.
Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang sebanyak 544 orang dengan besaran remisi yang diperoleh 15 hari sampai 2 bulan.
Baca Juga : ASN Kepri Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik dan Libur Lebaran
LPKA Kelas II Batam sebanyak 30 orang dengan besaran remisi yang diperoleh 15 hari sampai 2 bulan. LPP Kelas IIB Batam sebanyak 124 orang dengan besaran remisi yang diperoleh 15 hari sampai 2 bulan.
Lapas Kelas III Dabo Singkep, sebanyak 39 orang dengan besaran remisi yang diperoleh 15 hari sampai 2 bulan. Rutan Kelas Tanjungpinang sebanyak 194 orang dengan besaran remisi yang diperoleh 15 hari sampai 2 bulan
Rutan Kelas IIA Batam sebanyak 507 orang dengan besaran Remisi yang diperoleh 15 hari sampai 2 bulan. Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun sebanyak 365 orang dengan besaran remisi yang diperoleh 15 hari sampai 2 bulan.
Baca Juga : 114 Terminal BBM Disiapkan untuk Kebutuhan selama Lebaran Idul Fitri
Sementara, penerima remisi khusus II atau langsung bebas berjumlah lima orang. Seluruhnya narapidana di Rutan Kelas IIA Batam
Sedangkan remisi khusus II atau bebas menjalani subsider, berjumlah delapan orang yang tersebar di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 1 orang, Lapas Kelas IIA Batam 2 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang lima orang
“Penyerahan remisi khusus akan dilaksanakan pada hari H lebaran Idul Fitri di masing-masing UPT Lanas/PKA/Rutan di lingkungan Kanwil Komankin,” tutupnya.
Penulis : Ags
Editor : Ags





