“Semua pengedar. Kalau pengguna, kita koordinasi dengan BNN untuk dilakukan asesmen dan ditangani lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, 15 pengedar sabu dan ganja ini terancam Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun kurungan penjara. (Ism)
Editor : Brp





