Dalam Sebulan, Polisi Tangkap 15 Pengedar Narkoba di Tanjungpinang

Dalam Sebulan, Polisi Tangkap 15 Pengedar Narkoba di Tanjungpinang
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi. Foto: Ismail

“Semua pengedar. Kalau pengguna, kita koordinasi dengan BNN untuk dilakukan asesmen dan ditangani lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, 15 pengedar sabu dan ganja ini terancam Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun kurungan penjara. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *