Medianesia.id, Tanjungpinang – Mengawali bulan Januari 2024, Satuan Resnarkoba Polresta Tanjungpinang telah menangkap 15 pengedar narkoba di wilayahnya.
Dari belasan pelaku tersebut, polisi mengamankan barang bukti 33,46 gram sabu-sabu dan 1,07 gram ganja.
Kasatresnarkoba, AKP Arsyad Riyandi, mengungkapkan dari 15 pelaku yang ditangkap 2 diantarnya merupakan wanita.
Belasan pengedar narkoba ini diringkus berdasarkan sembilan laporan polisi yang diterima Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.
“Ada 15 orang tersangka. 13 laki-laki dan perempuan 2orang,” ujarnya.
Ia menerangkan, 15 tersangka ini ditangkap di sejumlah tempat kejadian perkara yang berbeda-beda. Ia juga memastikan, semua tersangka itu, merupakan pengedar narkoba.





