Dalam Sebulan, Polisi Tangkap 15 Pengedar Narkoba di Tanjungpinang

Dalam Sebulan, Polisi Tangkap 15 Pengedar Narkoba di Tanjungpinang
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Mengawali bulan Januari 2024, Satuan Resnarkoba Polresta Tanjungpinang telah menangkap 15 pengedar narkoba di wilayahnya.

Dari belasan pelaku tersebut, polisi mengamankan barang bukti 33,46 gram sabu-sabu dan 1,07 gram ganja.

Kasatresnarkoba, AKP Arsyad Riyandi, mengungkapkan dari 15 pelaku yang ditangkap 2 diantarnya merupakan wanita.

Belasan pengedar narkoba ini diringkus berdasarkan sembilan laporan polisi yang diterima Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

“Ada 15 orang tersangka. 13 laki-laki dan perempuan 2orang,” ujarnya.

Ia menerangkan, 15 tersangka ini ditangkap di sejumlah tempat kejadian perkara yang berbeda-beda. Ia juga memastikan, semua tersangka itu, merupakan pengedar narkoba.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *