Vaksin Covid-19 tidak bisa disuntikkan kepada warga yang mengidap penyakit kronik akut atau belum terkendali seperti paru obstruktif kronis dan asma, penyakit jantung, gangguan ginjal, dan penyakit hati atau liver.
Mereka yang dalam pengobatan TBC dua minggu lebih bisa disuntikkan vaksin Covid-19. Tetapi bagi yang sedang menjalankan penyakit kanker tidak boleh disuntikkan vaksin.
Vaksin Covid-19 bisa diberikan kepada mereka yang mengidap penyakit autoimun sistemik, diabetes melitus yang minum obat teratur, penderita penyakit HIV dan memiliki riwayat penyakit epilepsi jika dalam keadaan terkontrol.
Kemenkes akan menunda penyuntikan vaksin selama satu bulan jika kurang dari sebulan sebelum penyuntikan vaksin warga mendapatkan vaksinasi lain.
Sumber:CNBC





