Daftar Mereka yang Boleh Divaksin Covid-19, Ditunda atau Dilarang

Medianesia.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menjelaskan tentang kelompok masyarakat yang bisa lansung dusuntik vaksin covid-19 atau ditunda pelaksanaannya.
Berikut daftar mereka yang boleh divaksin Covid-19, ditunda atau dilarang menurut Kemenkes.
Persyaratan pertama ketika divaksinasi adalah usia tubuh harus di bawah 37,5 derajat celcius. Bila suhu tubuh di atas itu maka harus ditunda hingga sembuh.
Syarat kedua adalah tekanan darah. Bila di atas 180/110 mmHg, pengukuran tekanan darah diulang 5-10 menit kemudian. Jika masih tinggi vaksinasi ditunda sampai terkontrol.
Aturan lain, jika pernah kontak erat dengan pasien positif Covid-19 dalam rentan waktu 14 hari terakhir dan memiliki gejala demam, batuk, pilek atau sesak nafas dalam tujuh hari maka vaksinasi ditunda sampai 14 hari setelah gejala muncul.
Jika kamu pernah terkonfirmasi menderita Covid-19, bisa mendapatkan vaksinasi setelah tiga bulan sembuh.
Ibu yang sedang hamil tidak akan disuntik vaksin, namun ibu yang sedang menyusui dapat divaksinasi Covid-19.
Jika punya riwayat alergi berat seperti sesak nafas, bengkak dan reaksi berat lagi karena vaksin, maka penyuntikkan vaksin Covid-19 dilakukan di Rumah Sakit. Bila setelah vaksinasi Covid-19 muncul alergi berat makan suntikan kedua tidak diberikan.