Diketahui, Polresta Tanjungpinang menetapkan dua tersangka kasus korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Dompak Tahap 6 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 35,9 miliar.
Dalam kasus, satu tersangka berinisial HI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah diproses hukum ke persidangan. Sementara, MN selaku kontraktor ini sempat melarikan diri dan masuk dalam DPO. (Ism)
Editor : Brp





