Medianesia.id, Batam-Polda Kepri telah memulai menerapkan BPJS Kesehatan sebagai syarat penerbitan SKCK
“Polda Kepri salah satu dari enam Polda yang akan melakukan uji coba syarat baru penerbitan SKCK dengan BPJS Kesehatan,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Sabtu (2/3/2024)
Dijelaskannya, penambahan kepesertaan BPJS Kesehatan ini akan diuji coba sebelum dievaluasi dan diberlakukan secara serentak di tingkat nasional.
“Mulai 1 Maret sampai dengan 31 Mei 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan SKCK,” jelasnya.
Pandra menyebut uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK berlaku di enam Kepolisian Daerah atau Polda. Meliputi, Polda Kepulauan Riau yaitu di Polresta Barelang dan Polsek Batuaji.
“Syarat tambahan pengurusan SKCK berupa keanggotaan BPJS Kesehatan mulai diterapkan di unit pelayanan SKCK Polsek Batuaji. Pengurus SKCK diwajibkan memiliki kartu kepesertaan anggota BPJS Kesehatan,” ujar Kapolsek Batuaji, AKP Benny Syahrizal menambahkan.
Dalam pengurusan SCKC ini syarat dasar seperti pas foto, KTP dan Kartu Keluarga tetap ada dan kepesertaan anggota BPJS kesehatan adalah syarat tambahan. Ini berlaku juga untuk yang memperpanjang SCKC.
Untuk masyarakat yang mengurus SCKC namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan akan dibantu pendaftaran oleh petugas di unit layanan SKCK.





