Medianesia, Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang menangkap seorang pria berinisial MR (65) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/1/2026) setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak keluarga korban yang berusia empat tahun pada Jumat (9/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Kamis (8/1/2026).
Baca juga: KUHAP Baru Larang Tampilkan Tersangka saat Konferensi Pers, Polri Siap Ikuti Aturan
Menurut Hippal, kejadian bermula saat korban berbelanja di warung milik terduga pelaku. Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga membawa korban ke dalam kamar pribadinya.
“Korban kemudian menangis dan berteriak hingga akhirnya dilepaskan oleh pelaku. Setelah itu korban langsung menemui ibunya dan menceritakan kejadian tersebut,” kata Hippal seperti diberitakan gowest id, Senin (12/1/2026).
Pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menerima informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh warga setempat.
Baca juga: Di Tengah Mogok Sidang Hakim Ad Hoc, Persidangan PN Tanjungpinang Berjalan Seperti Biasa
Untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri, petugas segera mendatangi lokasi dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek Sekupang.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta visum et repertum terhadap korban.
Saat ini, MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Sekupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Dihadapan Hakim, Saksi Ungkap Luka Kepala Korban Pengeroyokan
Tersangka pencabulan ini akan dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Hippal mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak.(*)
Editor: Brp





