Bintan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Bintan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
Tiang listrik tumbang akibat cuaca ekstrem di wilayah Kabupaten Bintan pada 12 Januari 2025 lalu. Foto: Diskominfo Bintan

Medianesia.id, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana menyusul cuaca ekstrem yang menyebabkan kerusakan signifikan di berbagai sektor.

Hujan lebat disertai angin kencang serta gelombang pasang tinggi telah mengakibatkan banjir, tanah longsor, pohon tumbang, dan kerusakan infrastruktur, termasuk ratusan rumah yang terendam hingga ketinggian dada orang dewasa.

Penetapan status ini dituangkan dalam Keputusan Bupati Bintan Nomor 98/I/2025 pada 13 Januari 2025. Hal ini dilakukan setelah Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana yang melibatkan analisis data dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyatakan status Tanggap Darurat ini bertujuan mempercepat penanganan dan pemulihan pascabencana, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar warga dan memperbaiki infrastruktur vital.

“Penetapan ini berdasarkan hasil musyawarah dan data lapangan. Status Tanggap Darurat berlaku mulai 13 hingga 26 Januari 2025,” ujar Roby, Selasa kemarin

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), beberapa indikator untuk menetapkan status Tanggap Darurat telah terpenuhi.

Baca juga: Rawan Longsor, Warga Diimbau Waspada Melintasi Jalan Lintas Timur Bintan

Hujan Deras Picu Banjir di Bintan, 1.070 KK Terdampak

Mulai dari adanya korban bencana yang hingga hari ini tercatat 1.176 KK (kejadian 10 Januari dan 12 Januari) terdampak dan lebih dari 1×24 jam.

Kemudian, kerusakan sarana dan prasarana meliputi jalan, masjid, musholla, dan sekolah yang memerlukan perbaikan segera. Serta, dampak bencana telah berlangsung lebih dari 24 jam, memerlukan intervensi darurat.

Untuk mengoordinasikan penanganan, Pemkab Bintan menetapkan Posko Penanganan Tanggap Darurat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan sebagai Ex Officio Kepala BPBD, sesuai Keputusan Bupati Nomor 99/I/2025.

Pemerintah telah mendirikan dapur umum, tenda pengungsian, dan posko tanggap darurat, serta melakukan pendataan dampak bencana. Rambu-rambu peringatan juga dipasang di jalan yang rusak untuk menghindari kecelakaan.

Roby menegaskan, pentingnya sinergi antar-OPD, instansi terkait, dan dukungan dari Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Pusat agar penanganan berjalan cepat dan efisien.

“Kita berharap semua stakeholder dapat bekerja sama agar langkah pemulihan berjalan efektif dan efisien,” tambah Roby. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *