Bea Cukai Batam Tetapkan Satu Tersangka, Dua Lainnya Segera Menyusul

Kontainer penyeludupan mikol
Ilustrasi mikol dalam kontainer yang diamankan Bea Cukai Batam. Foto : J.A. Rahim

Rizki menegaskan dalam kasus ini BC Batam berkomitmen menindak seluruh pihak yang terlibat.  Sehingga semua pihak yang dinyatakan terlibat akan ditetapkan bersalah. 

“Tunggu saja dulu, karena penyidik masih terus bekerja. Jika sudah perkembangan, akan segera kami sampaikan,” tutupnya. 

Sebelumnya, BC Batam menegah mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar di Pelabuhan Petikemas Batuampar, Kamis (1/2) lalu. 

Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golangan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter. Untuk golongan C sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter).(*) 

Editor : Ags

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *